Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 dari tersangka berinisial AM (44).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, AM dinilai telah berbuat tidak pantas dengan pistol yang dimilikinya.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, AM merupakan anggota Perbakin.
Ia juga memiliki kartu tanda anggota Perbakin. Sementara, pistol tersebut sudah dimiliki AM sejak Juni 2019.
"Dia anggota Perbakin, dia dilatih dan dites. Karena dia merasa punya izin, dia bawa senjata itu. Pengakuannya untuk jaga diri," jelas Andi.
Tak terima karena diledek pelajar
Penembakan dan penodongan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial AM ternyata berawal ketika ia merasa diledek oleh dua orang pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/12/2019).
Ketika itu, AM tengah melintas di Jalan Kemang 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di saat yang bersamaan, kedua pelajar berinisial AD (16) dan MIN (16) sedang berjalan kaki.
"Pada saat itu dia (AM) merasa diteriaki dengan satu kalimat, "mobil bos"," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).
AM merasa diledek dan tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan kedua pelajar.