News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Felix Rampok dan Tembak Sopir Taksi Online di Jatinegara

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Felix (25), penembak sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan airsoft gun.

Saat ini Felix sudah berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi sudah selesai memeriksanya.

Felix menembak sopir taksi pada Sabtu (12/12/2019). Saat itu, dia menghentikan taksi korban inisial NF di Grogol, Jakarta Barat. Kemudian, Felix minta diantarkan ke daerah Sentul.

"Kemudian korban menuju Sentul melewati Jalan Tol Layang Tanjung Priok, di tengah jalan, tersangka meminta diantar ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, tidak jadi lagi dan tersangka minta diantar kembali ke Sentul," kata Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).

Arie menjelaskan, saat itu korban sudah merasa ada gelagat buruk dari pelaku. Kemudian, korban yang sedang menyetir mengarahkan mobilnya keluar Tol Jatinegara.

"Sesampainya di Jalan DI Panjaitan, tersangka mengambil uang korban yang berada di saku baju depan. Kemudian, korban spontan memegang tangan tersangka dan menariknya," ujar Arie.

Baca: Kisah Pedagang Kopi Jadi Korban Penembakan di Padalarang, Hengky Kurniawan Turun Tangan

Saat tangannya dipegang, pelaku mengeluarkan senjatanya dari sakunya, lalu menembak ke pipi korban serta melarikan diri.

"Kemudian tersangka dapat diamankan oleh anggota Polri yang berada di belakang taksi korban," ujar Arie.

Felix ditangkap oleh dua polisi yang merupakan sepasang kekasih bernama Briptu Bambang Priyo Perkasa (27) dan Bripda Naning Eka Indra (24).

Keduanya ialah anggota Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Felix dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah air soft gun, satu buah sarung senjata, delapan buah gotri yang ada dalam senjata, satu buah gotri diambil dari pipi korban, serta uang Rp 300.000.

Atas perbuatannya, Felix dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Sopir Taksi Dirampok dan Ditembak di Jatinegara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini