TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan kasus perampokan sopir taksi.
Felix (26) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berstatus mahasiswa dan tidak memiliki penghasilan.
"Selama ini di Jakarta tersangka mengandalkan kiriman uang warisan dari kakaknya di kampung. Tapi karena uangnya enggak dikirim, tersangka berbuat nekat," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Gaya hidup mewah karena tinggal di satu apartmen kawasan Cakung dan mengkonsumsi sabu membuat Felix ikut mempengaruhi.
Hery menuturkan Felix diduga dalam ketergantungan sabu atau sakau saat beraksi pada Sabtu (14/12/2019) di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.
"Gaya hidupnya memang suka berfoya-foya, tapi tersangka ini pengangguran. Untuk barang bukti sabunya tidak ditemukan di apartemen, sudah dipakai," ujarnya.
Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik, Hery menyebut perilaku tersebut jadi sebab kakak Felix enggan mengirim uang.
Nahas harapan keluarga agar Felix merubah kelakuan tak berjalan mulus usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka.
Felix diganjar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kakaknya ini yang mengatur uang warisan orang tua. Memang sengaja enggak dikirim uang sama kakaknya, karena gaya hidupnya ini," tuturnya.
Felix berhasil diringkus dua anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang saat kejadian melintas di Jalan DI Panjaitan.
Keduanya mendengar teriakan sopir taksi, Nur Faizin yang mengalami luka tembak di pipi kiri karena akibat letusan senjata api air gun milik Felix.
Kapolres Jakarta Timur: Pelaku Penembakan Sopir Taksi di Jatinegara Positif Pakai Sabu
Aksi penembakan sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara yang dilakukan Felix (25) tak lepas dari pengaruh sabu yang dikonsumsi.