Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan Felix tak memiliki legalitas atas senjata api jenis air softgun yang digunakan saat beraksi.
"Jadi dia lihat contoh surat-suratnya di Internet lalu buat sendiri. Senjata air softgun ini dia beli secara online," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
Arie menuturkan daya letus senjata yang digunakan termasuk tinggi karena proyektil gotri bersarang di pipi korban.
"Tersangka menembak korban di bagian pipi karena sopir yang jadi korban ini melawan saat mau diambil duitnya. Korban sendiri sudah dioperasi dan divisum lukanya," ujarnya.
Untuk sekarang, Arie belum dapat memastikan sudah berapa kali Felix melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pasalnya Felix yang diringkus sejoli anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara belum buka mulut sepenuhnya ke penyidik.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tapi pengakuan tersangka senjata air softgunnya ini dibeli seharga Rp 3 juta," tuturnya.
Felix dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Felix Pura-pura Jadi Penumpang Tembak Sopir Taksi di Jatinegara, Ditangkap Sepasang Kekasih Polisi
Felix, pelaku penembakan sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, resmi menyandang status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Felix langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai berhasil diamankan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasal dikenakan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Hery di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).
Namun dia masih enggan membeberkan motif Felix yang berpura-pura jadi penumpang lalu menembak sopir taksi yang dia tumpangi, Nur Fauzin.
Hery hanya menuturkan Felix masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti untuk syarat penetapan tersangka sudah lengkap.