News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Ojol Tewas Tertimpa Baliho Cengkareng, Teman Ojek Soal Pemeliharaan Papan Reklame: Tolong

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver Ojek Online, Rusianto tewas tertimpa papak reklame

TRIBUNNEWS.COM - Jenazah pengemudi ojek online yang menjadi korban papan reklame roboh, dimakamkan pihak keluarga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rusianto (49) merupakan pengemudi ojek online yang menjadi korban meninggal akibat tertimpa papan reklame yang roboh di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2019).

Rusianto dikebumikan di pemakaman keluarga di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Minggu (29/12/2019).

Para rekan seprofesi korban berharap, musibah yang menimpa korban tak terjadi lagi.

Papan reklame yang roboh saat hujan deras di Jalan Daan Mogot Raya KM 13 Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2019). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Seorang rekan korban bernama Aditya, mewakili rekan yang lain, berharap pemasangan reklame ini ke depan agar lebih diperhatikan.

"Mewakili seluruh rekan-rekan ojek online yang lain, untuk lebih diperhatikan lagi, kualitas dan pemeliharaan baliho, atau lainnya yang membahayakan masyarakat umum," ujar Aditya di tempat pemakaman, Minggu (29/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Aditya berharap kejadian serupa yang dialami oleh rekannya Rusianto tak menimpa pengendara yang lain.

"Tolong diperhatikan itu, jangan sampai terjadi lagi korban seperti ini," lanjutnya.

Papan Reklame Diusulkan Dibongkar

Mengutip Kompas.com, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat, Hendarto menyebut, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame tersebut telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.

"Sudah lama sekali, sudah dari tahun 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Hendarto di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Hendarto menjelaskan, yang berwenang menertibkan reklame yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

"Kami enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," jelasnya.

Hendarto menjelaskan, reklame yang tumbang itu ada dalam kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan setempat, dalam hal ini Cengkareng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini