Sebagian Pesepeda Berada di Luar Jalur
Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, sebagian dari tujuh pesepeda yang ditabrak, berkendara di luar jalur sepeda.
Namun, ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengimbau pesepeda yang berada di luar jalur sepeda itu.
Ia juga menyebut, pesepeda yang menggunakan jalur sepeda ataupun tidak, merupakan kesadaran dari masing-masing orang.
"Iya di jalur sepeda, ada juga memang di luar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"Ini sudah kami imbau juga. Ini bagaimana kesadaran masing-masing pengguna," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Toto Prasetio berkendara zig-zag dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan gedung Summitmas, ia menabrak tujuh orang pesepeda yang sedang berkendara secara bergerombol.
Yusri pun mengimbau kepada para pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda saat bersepeda, demi keselamatan mereka saat berkendara.
"Untuk kendaraan bermotor kami sudah lakukan banyak penindakan yang melintas di jalur sepeda dan ini tinggal imbauan kepada para pengguna sepeda, tolong sesuaikan dengan aturan," ujar Yusri.
Jerat Hukuman Pelaku
Tersangka bernama Toto Prasetio ini bisa dijerat sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada tersangka hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, Toto Prasetio juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.