"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ari Purnomo)