News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Tabrak Pesepeda

Update Kasus ASN Tabrak 7 Pesepeda di Jl Jenderal Sudirman, Kondisi Korban hingga Jerat Hukum

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Jakarta Selatan (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini