News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Positif Narkoba Tabrak 7 Pesepeda di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Hanya Salahkan Mobil

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN tabrak sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Positif Narkoba

Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terancam Dipecat

Sementara itu dilansir Kompas.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap Toto.

"Sebagai PNS, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jaksel," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (30/12/2019).

Asep menyebut Toto diduga sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan.

Sehingga, menyebabkan pengendara lain luka berat.

Untuk sementara, Toto dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum. Jika Toto terbukti bersalah dalam dalam persidangan, Polres akan melakukan pemecatan.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Walda Marison/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini