Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terancam Dipecat
Sementara itu dilansir Kompas.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap Toto.
"Sebagai PNS, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jaksel," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin (30/12/2019).
Asep menyebut Toto diduga sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan.
Sehingga, menyebabkan pengendara lain luka berat.
Untuk sementara, Toto dinonaktifkan karena sedang menjalani proses hukum. Jika Toto terbukti bersalah dalam dalam persidangan, Polres akan melakukan pemecatan.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Walda Marison/Devina Halim)