TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada PNS yang terdampak banjir.
Dikutip dari Kontan.co.id, cuti tersebut tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Untuk diketahui, terdapat lima cuti yang bisa dimanfaatkan oleh PNS.
Lima cuti tersebut yakni cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting tersebut termasuk saat terdampat bencana alam.
Selain bencana alam, cuti tersebut juga dapat digunakan jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Pegawai yang sakit atau istri pegawai sedang operasi caesar juga bisa mengambil cuti karena alasan penting.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," terang Tjahyo.
Tol Dalam Kota Digratiskan
Menghadapi banjir di Jakarta, pemerintah menggratiskan Jalan Tol Dalam Kota selama 18 jam.
Menteri BUMN Erick Thorir menyatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah kepada masyarakat atas banjir yang melanda Jakarta.
Banjir tersebut berdampak pada sejumlah titik jalan tol yang tergenang hingga tak dapat dilalui.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak banjir."