9. Petugas Subdit Restorasi Arsip mengambil dan mengembalikan arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai nomor Form 1
10. Petugas Subdit Restorasi Arsip arsip mengisi Form 2 dan buku catatan pembukuan arsip, selesai.
Syaratnya:
1. Masyarakat membawa dokumen yang rusak ke ANRI setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
2. Dokumen asli (tidak dalam bentuk foto copy/laminating)
3. Setiap keluarga dilayani maksimal 10 lembar
4. Bisa ditunggu
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Humas Arisp Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Alamat Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak, Jakarta, 12560, Nomor Telepon: 021-780585, ext. 406.
(Tribunnnews.com/Chrysnha)