News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Pemprov DKI Bahas Potensi Gugatan Class Action Warga

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membahas potensi gugatan class action dari sejumlah warga Jakarta yang menyatakan rugi karena bencana banjir.

Hal tersebut dibahas dalam rapat internal bersama gubernur dan jajaran SKPD di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020) siang.

"Tadi sudah dibahas (gugatan class action)," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020).

Juaini mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi rencana class action tersebut melalui bagian Biro Hukum Pemprov DKI. "Itu nanti Biro Hukum yang menjawab. Kalau kami (Dinas SDA) kan teknisnya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, awal tahun 2020 diwarnai bencana banjir yang melanda DKI Jakarta. Sejumlah akses jalan penghubung terputus akibat banjir. Pemukiman warga terendam, luapan air merusak kendaraan pribadi hingga harta benda masyarakat.

Baca: Muhadjir Effendy: Siswa Korban Banjir Tetap Punya Hak Belajar

Sekelompok orang yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 kemudian berencana mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dampak banjir ini.

Baca: Banjir, 200 Orang Berencana Ajukan Gugatan Class Action ke Pemprov DKI

Acara kerja bakti pasca banjir digelar Pemprov DKI Jakarta bersama warga, TNI-Polri dan relawan dan mahasiswa di RW 07, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020).
Mereka memfasilitasi warga Jakarta yang ingin mengajukan gugatan atas dampak kerugian akibat banjir.

Dasar gugatan class action menurut mereka adalah Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kehutanan tahun 1999.

Mahkamah Agung mengatur class action lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini