"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.
Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.
Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
TGUPP: Gugatan Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil
Dalam telewicara tayangan tersbut, Muslim Muin mengingatkan gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Jokowi hingga Ridwan Kamil.
Pasalnya, banjir di Jakarta tidak semata kesalahan Anies Baswedan.
Muslim mengungkit dua penyebab banjir yang di antaranya adalah kiriman dari Bogor.
"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir tuh akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.
"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," sambungnya.
Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banjak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.
Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.