TRIBUNNEWS.COM - Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan sebut tujuan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah untuk memberikan efek jera.
Hal ini merupakan imbas dari adanya banjir yang menerjang wilayah ibu kota, Jakarta pada Rabu (1/1/2020).
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Primetime News yang diunggah kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
"Menang atau kalah bukan target kami di pengadilan," kata Azas.
"Jadi ini untuk menimbulkan efek jera supaya gubernurnya sadar bahwa dia ini gagal (menangani banjir)," imbuhnya.
"Itu inti target utama kami," jelas Azas.
Karena Azas menganggap Pemprov DKI terutama Gubernur DKI, Anies Baswedan dinilai tidak mampu dalam mengatasi banjir.
Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan baik secara materi maupun immaterial.
Azas juga melihat selama banjir ini, masyarakat tidak dilindungi dengan baik, tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik, serta tidak mendapatkan keadilan sebagai warga Jakarta.
Oleh karena itu, ia bersama Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta mengajak para warga untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah DKI.
Selain efek jera, Azas juga mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai pendidikan publik.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga bagi Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
"Supaya gubernurnya ini bekerja dengan baik untuk melindungi warganya," tambah Azas.
"Kalau masalah menang atau kalah (gugatan) itu kedua," ujarnya.