Ia menegaskan sekali lagi, yang terpenting saat ini adalah pendidikan publik dan pemberian efek jera.
Disinggung terkait durasi proses tersebut akan bergulir, Azas menyebut butuh waktu enam hingga delapan bulan.
"Kalau sidang perdata itu sekira 6 sampai 8 bulan, ya nanti lihat situasinya juga," ujarnya.
Di sisi lain, menurut penuturan Azas, kalau gugatannya ini menang, maka pihak Anies Baswedan harus menanggung ganti rugi yang diperkirakan mencapai RP 1 triliun.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan sekira Rp 1 triliun, kan banyak nih" kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan immaterial."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat gitu, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
Diketahui gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Jakarta melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta ini akan melalui mekanisme class action.
Yakni gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih ntuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Menurut penuturan Azas, diperkirakan sudah terdapat sekira 170 orang yang mendaftar untuk menggugat.
Pendaftaran pun dapat dilakukan melalui telepon, Whatsapp maupun email.
Warga yang ingin turut menggugat hanya perlu mengirimkan data diri sesuai KTP serta kerugian yang mereka alami akibat banjir yang menerjang ibu kota awal tahun ini.
Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.