News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Proses Klaim Asuransi Barang Milik Negara Terdampak Banjir

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan (kanan) saat konferensi pers aset negara terdampak banjir di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan Sekjen Kemenkeu Ahmad Zikrullah menjelaskan proses klaim asuransi aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana banjir bandang.

Menurutnya, langkah awal dimulai proses survei dari loss adjuster untuk mendapatkan angka pasti terhadap nilai klaim asuransi.

“Kami berharap pemulihan bisa dilakukan secepat mungkin. Kita berhadapan dengan risiko yang tidak terbayangkan oleh expert sekalipun tidak terulang, ke depan ini jadi concern kita memitigasi risiko,” kata Ahmad di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Baca: Ditjen Cipta Karya Serahkan Hibah BMN Senilai Rp 1,58 Triliun

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Sahata Lumban Tobing menambahkan, loss adjuster dilakukan pihak independen yakni menghitung berapa jumlah kerugian secara riil.

Kemudian langkah berikutnya membandingkan dengan persyaratan polis yang disetujui antara konsorsium dengan Kemenkeu.

“Pihak loss adjuster menilai dari segi jumlah klaim, dokumentasi, tahun bangunan, teknis dan berapa jumlah klaim yang sesuai dengan kontrak polis. Dalam hitungan hari loss adjuster memberikan hasil penghitungan ke kami,” urai Sahata.

Sebagaimana diketahui, mulai 2019, Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 1.360 BMN senilai Rp 10,8 triliun dengan nilai premi Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

Saat ini, DJKN sudah mendata BMN Kementerian Keuangan yang terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam jangka panjang seluruh gedung pemerintahan sebagai aset negara akan diasuransikan.

Targetnya implementasi asuransi BMN di gedung kementerian/lembaga terealisasi pada 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini