News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 42,3 Miliar, Tim Advokasi Korban Banjir: Kami Gugat Karena Anies Lalai

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azas Tigor Nainggolan - Anies Baswedan

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI adalah tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com

Ia menyebut BMKG telah memberi informasi, namun Pemprov DKI tidak menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga 1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujarnya.

Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.

Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini