News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Pernah Tinggal di Kontrakan Sempit di Ancol dan Sempat Kebakaran

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Totok Santoso Hadiningrat

Menurut Manaf, terakhir kali Totok terlihat di Kampung Bandan sekira Januari 2016.

Menurut Ketua RW 05, Puji Haryati, Totok tinggal di sana sekira 2 sampai 3 tahun sejak 2011.

“Kayaknya sih lama (tinggalnya), 2 atau 3 tahunan lah di sini. Dari 2011 di sini,” kata Haryati.

Ia juga membenarkan, Totok tak lagi tinggal di sana setelah peristiwa kebakaran di rumah kontrakannya.

“Semenjak kebakaran dia udah enggak kelihatan lagi,” kata Puji Haryati.

Keraton Agung Sejagat di Purworejo (IST via TribunJateng)

Penangkapan Totok Santoso Hadiningrat

Polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja, pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.

Selanjutnya, menurut Budi, Totok Santosa dan Fanni Aminadia akan dibawa ke Polres Purworejo.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Budi, saat ini Totok Santosa dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini