Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat
KeratonĀ AgungĀ Sejagat di Kabupaten Purworejo ini mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat yang dipanggil pengikutnya dengan Sinuhun.
Sementara, sang permaisuri, dikenal sebagai Kanjeng Ratu.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.
Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)