TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI tengah godok Peraturan Gubernur yang menata PKL berjualan di atas trotoar. Saat ini proses tersebut masuk dalam tahap verbal.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho menuturkan rencana aturan ini akan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota.
"Tentunya secara tata ruang, secara jam berjualan, desain bentuk PKL, secara mekanismenya, itu semua sudah diatur," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
RTRW jadi acuan agar para PKL yang berjualan tidak rusuh, tidak meninggalkan bekas jualannya di trotoar.
Baca: Horeee, Pemprov DKI Siapkan Pergub Atur PKL Jualan di Atas Trotoar
Mereka juga dilarang bakar membakar menggunakan arang dan menggantinya dengan kompor listrik. Tak ada dibolehkan pula kegiatan cuci-mencuci.
Namun hal ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian. Intinya jelas Hari, aturan ini akan tetap mengutamakan kenyamanan pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar.
"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini hanya sebagai pelengkap, melengkapi," ujar dia.
Baca: PSI Soroti Pengadaan Toa Peringatan Banjir oleh Pemprov DKI: Seperti pada Era Perang Dunia II
Terlebih dalam aturannya nanti, PKL tak boleh memotong guiding block akses disabilitas yang ditandai dengan jalur kuning di atas trotoar. Jika terbukti ada PKL melanggar, maka Dinas Bina Marga akan langsung menertibkannya saat itu juga.
"Kalau pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yg normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu. Jadi sudah ada aturan mainnya," pungkas Hari.