Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku begal payudara di Bekasi kerap menjadikan ibu-ibu yang sedang menggendong anak sebagai sasarannya.
Alasannya, agar korban susah melawan ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Korbannya rata-rata adalah ibu-ibu atau perempuan dewasa yang pada saat itu memegang barang atau menggendong anak kecil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca: Fadli Zon: Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Harus Segera Diusut
Denny Hendrianto, seorang pengangguran di Bekasi diketahui melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2019.
Tercatat dakam kurun waktu empat bulan lebih, Denny telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak lima kali di wilayah Bekasi.
Namun, hingga saat ini baru satu orang korban yang melapor kepada Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan bakal adanya korban lain melapor.
Baca: Pramugari Garuda Indonesia Datangi Polda Metro Jaya, Siwi Sidi Masuk Lewat Pintu Belakang
"Masih kita dalami tentang kemungkinan adanya korban lain," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Denny pada Jumat 17 Januari 2020 lalu.
Penangkapan itu berawal dari video aksi Denny yang viral di media sosial Instagram.
Saat itu, Denny tengah beraksi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Baca: Sempat Absen 2 Kali, Pramugari Garuda Siwi Sidi Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Korbannya adalah ibu rumah tangga berusia 38 tahun.
Setelah melakukan penyelidikan, alhasil pelaku dicokok sekitar pukul 11.00 WIB kemarin malam.
Pelaku dibekuk di Jalan PUD Ungu Permai di dalam warung pecel lele.
Terpengaruh video porno
Denny Hendrianto (21) pelaku begal payudara di Bekasi, Jawa Barat, dibekuk aparat kepolisian, Jumat (17/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, motif sementara pelaku melakukan aksi bejatnya karena sering menyaksikan video porno di ponselnya.
"Sementara motif pelaku dalam menjalankan aksinya itu lantaran pelaku memang sering menonton video porno," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca: Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Karena Melawan Ketika Hendak Diamankan
Menurut Yusri dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya sejak Oktober 2019.
Namun, aksinya baru jadi perbincangan publik setelah aksinya viral di media sosial (medsos).
"Kita lakukan interogasi tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama lima kali sejak bulan Oktober 2019 sampai Januari 2020," katanya.
Baca: Pramugari Garuda Indonesia Datangi Polda Metro Jaya, Siwi Sidi Masuk Lewat Pintu Belakang
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti di berupa sepeda motor, celana, baju, sandal dan hanphone milik pelaku yang berisikan video porno.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.