Selanjutnya tambah Yusri, pengemudi mobil Honda Jazz melarikan diri dan kabur. "Petugas mencoba mengejar tapi tidak terkejar. Tapi berhasil diketahui plat nomor mobil di bagian belakangnya yakni B 1720 UFG," kata Yusri.
Dari plat nomor mobil itulah katanya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Ade Permana Putra, dan langsung membekuknya di rumahnya di Tangerang Selatan.
Selanjutnya kata Yusri, karena kejadian itu Briptu Gugur membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, untuk penyelidikan.
"Selanjutnya Tim Operasional Unit 1 Jatanras dan Tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil Honda Jazz merah dari Tangerang Selatan," kata Yusri.
Karena menabrak petugas hingga luka, kata Yusri pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengemudi Honda Jazz Yang Tabrak Polisi di Jalan Gerbang Pemuda Ternyata Positif Ganja