News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020).

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, lantai 1 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan.

Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.

Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).

Revitalisasi Monas Langgar Keppres No 25/1995 era Soeharto, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji

Rapat pembahasan revitalisasi Monas oleh Komisi D DPRD DKI dan Dinas Citata DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

DPRD DKI Jakarta menuding revitalisasi kawasan Monas melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto pun menyebut, pihaknya siap membedah peraturan tersebut.

Pasalnya, DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas sementara waktu hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"(Keppres Nomor 25/1995) ini yang sebenarnya nanti kita akan cermati betul," ucapnya, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan Heru, saat itu peraturan tersebut dibuat dengan asumsi kawasan Monas masih dikelola oleh pemerintah pusat sehingga seluruh perencanaan dan pembangunan wilayah harus mendapat persetujuan dari Setneg.

Ia pun mengklaim, kini kawasan Monas kepengurusannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta sehingga proses revitalisasi tidak harus mendapat izin dari pemerintah pusat.

"Keppres itu dulu disusun dengan asumsi semua pelaksanaan anggaran dibebankan kepada APBN," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini