"Artinya, sebenarnya waktu itu yang seharusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan adalah pemerintah pusat," tambahnya.
Untuk itu, Heru mengaku, pihaknya akan kembali mengkaji lebih dalam Keppres Nomor 25/1995 yang menjadi rujukan DPRD DKI meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.
"Mekanisme ini yang nanti akan coba kami cek," kata Heru.
Baca: Imbas Banjir, Harga Ikan Bandeng di Rawa Belong Naik Hingga Rp 10.000 Per kilogram
Baca: Bongkar Nagita Slavina Lakukan Ini, Abrar Tak Sangka: Sosok Mbak Gigi Begitu Sempurna, Ternyata. . .
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020) siang.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Citata terkait revitalisasi Monas yang menyebabakn ratusan pohan di sisi selatan kawasan itu ditebang.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, lantai 1 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan.
Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.
Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).
Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.
"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Diklaim Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal