"Uang gaji untuk korban akan diberikan setiap dua bulan," beber Pujiyarto.
• Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen
Jika setiap malam korban tidak dapat melayani tamu minimal 10 kali, maka akan didenda Rp 50 ribu per malam.
"Denda akan dipotong dari gaji korban dalam melayani tamu," katanya.
Para pelaku juga berupaya membuat para korban tidak menstruasi, agar dapat melayani tamu setiap malam.
• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan
"Caranya dengan diberikan pil tertentu," ucap Pujiyarto.
Pengelola kafe yang mempekerjakan para ABG itu, tidak memberikan pemeriksaan kesehatan berkala.
"Sehingga ini rentan menimbulkan penyakit seksual dan menular lainnya," kata dia.
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Pujiyarto menjelaskan, omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK ini, terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," papar Pujiyarto.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam kafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak di bawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait, yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," terang Pujiyarto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam anggota sindikat eksploitasi anak ini terdiri dari pengelola dan pemilik kafe serta muncikari.
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
Juga, orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.