Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berperan sebagai sekretaris Komisi Pengarah dan ketua badan pelaksana.
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Isi Keppres Nomor 25 tahun 1995 antara lain pembangunan kawasan Monas harus seizin komisi pengarah yang anggotanya sejumlah menteri.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."
"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," ujarnya.
Kata Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin proyek revitalisasi Monas tidak akan mengurangi ruang hijau, meski kenyataannya 190 pohon ditebang.
Kepala Dinas Cipta Tata Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, proyek itu akan menghijaukan kawasan Monas sehingga lebih asri.
“Ya pasti tambahlah (ruang hijau), parkiran itu nanti kan dihijaukan yang sisi IRTI."
"Terus yang rusak kan masih banyak tanaman yang belum benar,” kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, secara konsep revitalisasi, Monas justru akan menambah ruang terbuka hijau.
Dirinya belum bisa menjelaskan secara detail penambahan ruang terbuka hijau.
“Pohon dipindah ke IRTI kan di sana kosong, bahan revitalisasi sedang disiapkan, nanti kami publish ya,” imbuhnya.
Heru menyebut, berdasarkan kajian sementara, jumlah pohon yang bakal bisa ditanam mencapai 200 lebih.
Menurut dia, anggaran untuk proyek penataan kawasan Monas mencapai Rp 114 miliar lebih dari APBD 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Seno Tri Sulistiyono)