TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Brusly Wongkar (40), pelaku masturbasi di depan bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi diringkus polisi.
Ia langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur setelah polisi menggerebeknya di rumah kontrakannya di Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Jumat (24/1/2020) pagi.
"Pelaku ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi pada Jumat sore.
Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Brusly mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu di depan lima orang bocah sekaligus yang sedang bermain di kompleks perumahan, pada Senin (20/1/2020).
Baca: Aksi Pria Masturbasi di Bawah JPO Bekasi Bikin Resah, Saksi Mata Sebut Sudah Sering Terjadi
Baca: Sejauh Mana Penyelidikan Polisi Terkait Eksistensi Sunda Empire?
Aksi itu terekam dalam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.
"Motif pelaku hanya untuk mencari kepuasan seksual saja," kata dia.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria masturbasi (onani) di atas sepeda motor viral di media sosial.
Nampak, pria itu naik sepeda motor matic dan memakai helm putih, celana jeans, serta jaket bernuansa hitam di pinggir jalan.
Aksi seorang pria masturbasi di atas motor itu ternyata terjadi di salah satu perumahan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (20/1/2020).
Dalam aksinya itu disebutkan bahwa pria itu melakukan onani di depan bocah perempuan berusia 10 tahun.
Baca: Gara-gara Masturbasi, Alat Kelamin Pria Ini Tersangkut di Logam Pipa selama 5 Hari
Di video yang beredar, tangan kanan pria ini tampak memegang stang motor dan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana.