"Benar pelaku ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi Wartakotalive, Jumat (24/1/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya di depan lima bocah sekaligus yang sedang bermain di kompleks perumahan, karena gairahnya sedang naik.
"Motif pelaku hanya untuk mencari kepuasan seksual saja," jelas Kapolres.
Hendra menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya itu kepada ratusan korban.
Polisi menduga Brusly mengidap kelainan seksual. Hal itu juga diketahui berdasarkan pemeriksaan polisi.
"Pelaku diduga punya penyimpangan seksual, namanya eksibionis seksual."
"Dia suka menontonkan seksualitasnya di depan umum," terangnya.
Tersangka tak pernah memilih-milih target.
Siapa saja yang menurutnya menarik secara seksual, Brusly langsung melancarkan aksinya, khususnya terhadap anak-anak yang dianggap mudah.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, sebuah video seorang pria bermasturbasi di depan anak-anak di atas sepeda motor, beredar viral di media sosial.
Aksi pelaku masturbasi di atas motor itu terjadi di Perumahan Permata, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (20/1/2020) lalu.
Aksi itu pun terekam CCTV rumah warga dan tersebar luas di jagat maya.
Pria itu naik motor matic, memakai helm putih, celana jin, serta jaket bernuansa hitam.
Tangan kanan pelaku tampak memegang setang motor, dan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana.
Sesekali, pelaku tampak menoleh ke kiri dan ke kanan.
Beberapa pengendara yang tampak berlalu lalang tak menyadari aksi pria tersebut.
Bocah perempuan yang berada di lokasi itu kaget dengan kejadian tersebut, lalu melaporkan langsung ke orang tua dan RT setempat.
Pria ini lantas langsung tancap gas guna menghindari amukan massa yang berada di lokasi tersebut.
Pelaku melakukan masturbasi kurang lebih selama 3 menit.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/WartaKotaLive.com/Budi Sam Law Malau/Luthfi Khairul Fikri)