Dari kejadian ini, kepolisian menyita satu bilah celurit panjang, dompet dan dua stel baju.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi
Segerombolan penodong mendatangi salah satu warteg di Pesanggrahan, Senin (20/1/2020) malam.
AB, penjaga warteg bercerita, ia saat itu sedang melayani seorang pelanggan bernama Andika Nugraha Gusti pukul 01.00 WIB.
Seorang pelaku awalnya masuk ke warteg berpura-pura membeli makanan.
Pelaku lain kemudian masuk dan langsung menodongkan celurit kepada Andika.
Baca: Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Begal di Warteg Pesanggrahan Ditangkap Polisi
Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan dompet serta ponselnya.
"'Lu diem lu. Diem enggak lu'. Kata yang menodong ke korban," ujar AB saat ditemui di wartegnya, Selasa.
Korban kemudian menyerahkan barang bawaannya.
Namun, ia sempat meminta pelaku untuk meninggalkan Kartu Tanda Pengenal dan STNK miliknya.
Pelaku tidak memedulikan permintaan korban.
Baca: Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Begal di Warteg Pesanggrahan Ditangkap Polisi
Mereka langsung pergi ke arah Ciledug menggunakan sepeda motor.
Korban yang berprofesi sebagai driver ojol sempat mencoba mengejar pelaku.
Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
Peristiwa tersebut terekam kemera CCTV yang ada di dalam rumah makan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sempat Titip Celurit ke Saudaranya di Kemang, Seorang Pelaku Penodong di Warteg Kabur ke Jonggol