Selain RD dan Y, polisi juga menangkap tersangka I dan ADS. Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," ucap Arsya.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.
Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Arsya menjelaskan, dari keterangan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.