TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyayangkan sikap Pemprov DKI tidak mengikuti prosedur pemerintah pusat terkait revitalisasi Monumen Nasional atau Monas.
Basuki menyebut sayembara desain revitalisasi juga telah dimodifikasi oleh Pemprov DKI.
“Seharusnya kalau revitalisasi mestinya lebih baik. Namanya ’re’ itu membuat lagi, dan itu ada sayembara, ada desainnya. Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi,” kata Menteri PUPR di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca: Proyek Revitalisasi Monas Selatan Dihentikan Mulai Besok, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta
Baca: Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter
Ia menambahkan revitalisasi Monas pun belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Menurut Basuki, Mensesneg Pratikno sudah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pengajuan pelaksanaan revitalisasi Monas.
”Tapi surat tersebut dijawab Pak Sekda ke Mensesneg yang memberitahu pelaksanaan revitalisasi. Sehingga Pak Mensesneg bilang ok sementara diberhentikan dulu sambil tunggu Pak Gubernur ajukan surat ke Komisi Pengarah. Setelah itu baru rapat Komisi Pengarah,” terang Basuki.
Basuki melanjutkan jika kontraktor masih bersikukuh mengerjakan revitalisasi kawasan Monas akan ada sanksi yang diberikan dari Komisi Pengarah.
”Kalau Pak Mensesneg sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya nanti,” tutur Basuki.
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Basuki menambahkan untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian secara mendalam termasuk masukan dari para pakar supaya hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.