"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara, selama surat dari Kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Keputusan lanjut atau tidaknya revitalisasi yang saat ini sudah berjalan menunggu keputusan Mensesneg.
"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apapun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," kata dia.
Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Tidak Hanya Ronny Sompie, Yasona Laoly Harus Berhenti Juga dari Menkumham
"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Pemprov DKI siap jalankan putusan
Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.
Artinya, terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok, tak ada lagi kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.