"Kita lebih suka ini diteruskan, tapi karena ada hasil rapat koordinasi DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghargai ini semua," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca: Hal Romantis Teddy Pardiyana yang Bikin Lina Jubaedah Senang dan Merasa Berharga
Perihal keberlanjutan proses pembangunan kawasan Medan Merdeka itu nantinya harus menunggu rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Sebab dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Mensetneg merupakan Ketua Komisi Pengarah.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Baca: Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter
Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dam pengarahan dari Komisi Pengarah.
"Kita menunggu dari Kemensesneg, sebagai ketua komite untuk memberikan rekomendasi," ujar Saefullah.
Sidak
Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah melakukan tinjauan ke lokasi bersama-sama sejak pukul 16.18 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam tinjauannya di lokasi, Prasetio dan pimpinan DPRD DKI lainnya mendapati sebuah lubang berukuran 1 meter persegi yang nampak tertutup semen.
Sontak dirinya langsung meminta pihak pekerja kontraktor untuk membongkar lubang persegi yang ternyata merupakan saluran air.
Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI
"Coba ini dibongkar, saya mau lihat bener apa ngga ini," kata Prasetio di lokasi.
Setelah dilakukan pembongkaran untuk membuktikan pernyataan dari Pemprov DKI, ternyata saluran tersebut hanya punya kedalaman sekitar 40 sentimeter yang berbentuk seperti huruf U.