Kader PDI Perjuangan ini bingung sebab hingga kini revitalisasi masih terus berjalan meski sempat diminta diberhentikan oleh Komisi D DPRD DKI.
"Ini enggak diberhentikan (revitalisasinya)?" tanya Pras.
"Tolong dihentikan ya ini, saya Ketua DPRD," lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, Irfal dan perwakilan UPK Monas hanya diam dan tak bisa berbuat apa-apa.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga meminta proses revitalisasi Monas untuk dihentikan sementera.
Pihaknya bakal mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas permintaan tersebut.
Pratikno menyebut, belum ada prosedur yang dilalui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana revitalisasi.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
Ia mengatakan, revitalisasi Monas belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di mana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Sehingga, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan, badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno menjelaskan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat (24/1/2020) lalu.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," kata dia.