TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Gubernur Anies Baswedan dilakukan tanpa izin.
Padaha, pada era tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, proses revitalisasi Monas berjalan setelah mendapat izin.
Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi Monas harus mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terlebih dahulu.
"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun meminta Anies Baswedan untuk mengikuti prosedur yang ada seperti tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
"Berarti tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," jelas Basuki.
Minta Revitalisasi Monas Dihentikan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan keberadaan pohon-pohon di Monas saat melakukan sidak, Senin (27/1/2020) lalu.
"Itu pohonnya diapain?" tanya Prasetio di Kawasan Monas, dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang dipindahkan, ada yang ditebang," jawab Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK, Monas Irfal Guci.
Pras menyebut, pohon-pohon besar pasti ditebangi, karena tidak mungkin jika dipindahkan ke lokasi lain.
"Tapi pohon besar itu tidak mungkin dipindahkan, pasti ditebang," katanya.
Irfal berkelit, di wilayah sisi selatan atau yang sebagian adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang tidak tumbuh banyak pohon.
"Ini sebagian IRTI jadi sebenarnya tidak ada pohon," jawabnya.