Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," ucap Ade.
Ade menerangkan, EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Informasi jual beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16.
Baca: Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Timur
Lalu, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Ditemukan juga 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan.
Kemudian, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," kata Ade.
Selain senjata api, Ade mengatakan, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver.
Lantas, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.
Kata Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," kata Ade.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti