News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Ban Mobil yang Buat Geger Warga Bekasi Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Seorang Diri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian ban mobil di Bekasi bernama Sopyan Surohman (25).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan ban mobil hasil curian biasanya dijual pelaku di media sosial dan tukang rongsokan.

"Jadi, hasil dari pencurian ban mobil ini pelaku menjual ke akun Facebook dan pedagang rongsokan keliling dengan harga berkisar Rp 100.000-an," ujar Hendra kepada awak media, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, aksi yang dilakukan Sopyan memiliki motif ekonomi.

Baca: Viral Aksi Pencurian Ban Mobil di Bekasi, Pelaku Tinggalkan Mobil Korban Disangga Bata Ringan

Sehingga, pelaku nekat mencuri ban mobil tersebut.

Apalagi, pelaku juga seorang pengangguran yang baru saja di PHK dari tempat kerjanya di satu perusahaan di Jababeka Bekasi.

"Aksi ini dilakukan pelaku karena memang keahliannya, yang kedua dia menganggap ada kesempatan," jelas dia.

Sejauh ini pelaku melakukan aksinya sendirian.

Baca: Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Bekasi Diringkus Polisi, Terungkap Satu Korbannya Seorang Tentara

Namun demikian polisi akan mengembangkan jika memang kedepannya terdapat jaringan yang lain.

Adapun, saat ini korban yang merasa dirugikan karena kehilangan ban mobilnya baru satu orang yang melapor.

Sehingga, untuk korban lain diharapkan melapor guna mengungkap pelaku lainnya.

Pelaku telah melakukan aksi pencurian ban mobil sebanyak empat kali.

Pertama tanggal 15 agustus 2019 di Citywalk pukul 05.30 WIB.

Kedua dilakukan pada tanggal 19 desember 2019 pukul 13.00 WIB di tiga titik yakni di Living Plaza, di Jababeka, dan di Lippo Cikarang.

Sementara, penangkapan pelaku sendiri dilakukan di rumahnya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pukul 07.30 WIB.

Baca: Viral Aksi Pencurian Ponsel di Kota Malang, Setruk Pembelian Ungkap Fakta Baru Soal Pelaku

Akibat aksi nekatnya, pelaku ini diancam dengan pasal 363 dengan kurungan waktu pidana maksimal selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan bahwa baru-baru ini, beredar viral video ban mobil dicuri saat ada di pakiran.

Sebuah video yang memperlihatkan ban mobil hilang karena digondol oleh pencuri viral di media sosial Twitter pada Selasa (28/1/2020).

Disangga bata ringan

Aksi pencurian ban mobil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat keempat ban mobil Honda Brio warna putih D 1753 WY asal Bandung, Jawa Barat itu hilang.

Aksi pencurian ban mobil tersebut terjadi di Pasir Gombong, Cikarang.

Sementara video lainnya, nampak sebuah mobil minibus jenis Toyota Rush dengan nomor polisi B 2185 KOB juga kehilangan ban di bagian kanan belakang.

Baca: Jokowi Bakal Resmikan Terowongan Nanjung Hingga Serahkan Bantuan PKH di Jawa Barat

Peristiwa itu terjadi di area parkir Living Plaza Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal beredarnya video tersebut.

"Kita akan selidiki, akan kita cek siapa pelaku yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi ini," ujar Kombes Pol Hendra Gunawan kepada Wartakota, Rabu (29/1/2020).

Pihaknya berjanji akan melakukan pengejaran terhadap pelaku, meskipun pihak korban belum melaporkan kejadian ini.

Baca: Update Kasus Siswi SD Diculik & Diperkosa hingga Hamil 9 Bulan, Korban juga Dipaksa Jadi Buruh Tani!

"Kasus ini baru pertama kali terjadi di wilayah hukum kami, masih dalam penyelidikan. Pasti kami akan usut tuntas," pungkas dia.

Mobilnya ditinggal, ban dan velg dibawa

Heboh aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca: Pabrik Tabung Gas di Sukawangi Bekasi Terbakar, 6 Orang Terluka

Bukan spion mobil yang dicurinya, akan tetapi ban sekaligus velg mobil tersebut.

Bahkan maling itu menukarkannya dengan hebel atau batu bata ringan untuk mengganjal mobil karena sudah tidak ada bannya.

Persitiwa pencurian ban sekaligus velg mobil beredar di media sosial, pertama peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 01, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan.

Mobil Avanza hilang ban dan velg bagian depan dan belakang sisi kanan mobil.

Kemudian ada di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara. 

Sebuah mobil Honda Brio berwarna putih D 1753 WY.

Empat ban berikut velgnya hilang.

Baca: Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!

Ketiga sebuah mobil minibus jenis Toyota Rush B 2185 KOB hilang ban berikut velg di bagian kanan belakang.

Lokasinya diduga di sebuah parkiran di pusat perbelanjaan di Cikarang.

Dugaan pencurian ban berikut velg mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi menyebar luas di media sosial.

Belum diketahui pasti lokasi dan waktu kejadiannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan perihal beredarnya video atau informasi terkait dugaan pencurian ban berikut velg mobil.

"Kita akan selidiki, akan kita cek," kata Hendra singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Luthfi Khairul Fikri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Jual Hasil Curian Ban Mobil Lewat Facebook Pribadi Hingga Tukang Rongsokan Hanya Rp 100 Ribu 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini