Kalau telat dua minggu (14 hari), uang paksa yang dikenakan menjadi Rp15.000.000.
Bila telat sampai tiga minggu (21 hari) Rp20.000.000.
Baca: Pemprov DKI Tebang 190 Pohon di Monas dengan Alasan Revitalisasi, Ini Penjelasan Pengelola
Sementara jika telat membayar sampai 30 hari, uang paksa yang harus dibayar sebesar Rp25.000.000.
Dalam pasal 26, pemenuhan pembayaran uang paksa tidak serta membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Bila dalam waktu lima minggu pengelola yang diberikan sanksi administratif uang paksa tak kunjung menuntaskan kewajiban membayar, maka dikenakan sanksi pembekuan izin.
Pembekuan izin diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup.
Pada pasal 27, dalam hal pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tapi tak juga menuntaskan kewajiban membayar uang paksa, maka akan dilakukan pencabutan izin berdasarkan persetujuan Gubernur DKI.