Sebelum bayi AL berpindah tangan ke orang ketiga, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
AJS berdalih membeli AL untuk NR, kerabatnya di Madura yang belum memiliki anak.
Polisi tak lantas begitu saja percaya, karena AJS setelah didalami keterangannya akan kembali menjual bayi AL ke orang lain.
"Terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura."
"Pengakuannya untuk dikasih ke saudara," ucap Fadholi.
Saat polisi membekuk AJS, Kamis (30/1/2020), bayi AL tak berada di rumahnya di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Fadholi menuturkan AJS menitipkan AL ke seorang kerabatnya berinisial TY untuk dirawat sebelum dijual kembali.
"Pengakuan tiga tersangka ini baru pertama kali beraksi."
"Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa TAF, RF dan AJS.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
Dari pemeriksaan awal di Polsek Duren Sawit, para tersangka ngaku baru pertama kali beraksi.
Tapi akan didalami lagi oleh penyidik Unit PPA.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bima Putra/ Rr Dewi Kartika)