TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.
Dilansir dari YouTube Kompas Tv, Selasa (4/2/2020), kamera E-TLE ini telah terpasang di dua titik.
Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?
Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.
Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.
Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.
Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
1. Penggunaan Ponsel
Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.