2. Penggunaan helm
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.
Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.
3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan
Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1.
Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sistem Penilangan
Sementara itu, dilansir dari YouTube metrotvnews, Selasa (4/2/2020), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut penuturannya, kamera E-TLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
"Nantinya petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.
Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.
Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.
Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.
"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode BRIVA untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.
Pelanggar lalu lintas yang tidak kunjung membayar denda tilang, maka STNK kendaraan akan terblokir.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)