News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019) Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Warta Kota/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor, akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pihak kepolisian melakukan tilang kepada pelanggar dimulai per 3 Februari 2020.

Dilansir dari YouTube Kompas Tv, Selasa (4/2/2020), kamera E-TLE ini telah terpasang di dua titik.

Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat khususnya pengendara sepeda motor tidak terkena tilang elektronik ini?

Para pengendara sepeda motor diwajibkan untuk tidak melakukan empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera E-TLE.

Empat jenis pelanggaran tersebut, yakni pertama penggunaan ponsel saat berkendara.

Kedua penggunaan helm, ketiga menerobos lampu lalu lintas, dan yang terakhir melanggar marka jalan.

Adapun konsekuensi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, para pelanggar akan dikenai denda tilang hingga sanksi pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

1. Penggunaan Ponsel

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini