News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Proyek Revitalisasi, Pemprov Wajib Ganti 3x Lipat 191 Pohon Besar Kawasan Monas yang Ditebang

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana proyek Revitalisasi taman sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetop sementara proyek Revitalisasi Monas setelah ramai menjadi perbincangan publik. Pemberhentian dilakukan sampai ada tindak lanjut dari Sekretariat Negara karena izin revitalisasi tersebut belum diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tribunnews/Jeprima

Sisanya, 30 pohon dipindahkan ke sisi timur Monas.

"Sekarang sedang dikerjakan, per Minggu sore (2/2/2020)," katanya.

"Sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekirarnya sebagai pohon pengganti," terangnya.

"Jadi nebang pohon itu bukan pohon di surga, ini pohon di dunia, kalau ditebang harus diganti," tegasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. (ppid.jakarta.go.id)

Sekda DKI Ralat Pernyataan

Demi proyek revitalisasi Monas, pohon besar berjumlah 191, ditebang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penebangan pohon itu hanya sebagian yang ada di sisi Monas.

Diwartakan WartaKotaLive, Saefullah akhirnya meralat pernyataannya.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak menebang pohon besar yang ada di kawasan Monas.

Ia menuturkan, sejumlah 85 pohon dipindahkan ke sisi lain Monas.

"Ternyata saat kami rapatkan, ada 191 pohon," katanya.

"Rumus penggantinya, satu pohon yang terkena, wajib diganti tiga kali lipat," terangnya.

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Sebelumnya, Istana Kepresiden meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Berdasar aturan yang berlaku, Saefullah menambahkan, satu pohon besar yang terkena proyek pemerintah, wajib diganti dengan tiga pohon.

Sementara itu, berbeda dengan proyek yang dikerjakan atas nama masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini