Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota atau sekitar 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Bawa Senjata Tajam
TS ternyata juga membawa senjata tajam di dalam tasnya.
Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," papar Arsya.
Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga melakukan tes urine kepada TS saat diamankan pada Jumat malam.
Hasilnya, TS negatif obat-obatan terlarang.
"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," terang Arsya.
Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.
"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," beber Arsya. (cc/*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas