News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Dalang Pembunuhan Pupung Sadili, Terancam Hukuman Mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana. 

Dua terdakwa tersebut yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang diduga dalang dari pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia dan Kelvin menjalani sidang pembacaan dakwaan sekitar pukul 16.40.

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Keluarga Pupung: Air Mata Buaya

Dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia disidang bersama putranya Giovanni Kelvin di ruang sidang lima.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 16.45 WIB.

Memasuki ruang sidang, Aulia yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangis.

Bahkan, Aulia sudah menangi sejak keluar dari ruang tunggu tahanan. Ia terus mengusap air matanya yang membasahi pipi.

Sementara itu, sang anak Giovanni Kelvin terlihat lebih tenang.

Mengaku ingat suami

Aulia Kesuma, dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, menangis tersedu-sedu ketika memasuki ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Bahkan, ia terlihat kesulitan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yosdi saat bertanya soal nama lengkapnya.

Hakim Yosdi pun kemudian bertanya alasan Aulia menangis, beberapa saat sebelum sidang dimulai.

"Kenapa menangis?" tanya Hakim Yosdi.

"Ingat suami," jawab Aulia sambil mengusap air matanya.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Terdakwa kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Memanas usai sidang

Keluarga korban pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus meluapkan emosinya saat terdakwa Aulia kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hendak meninggalkan ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Persidangan dengan agenda pembaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai sekitar pukul 17.30 WIB.

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia Kesuma bungkam dan tertunduk

Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media seusai sidang dakwaan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 16.40 dan selesai sekitar pukul 17.30.

Pantauan TribunJakarta.com, Aulia beserta putranya yang juga berstatus terdakwa Geovanni Kelvin, berjalan dengan kepala tertunduk.

Ia juga tidak mempedulikan teriakan emosional dari keluarga korban, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Geovanni juga tidak bereaksi apa pun ketika kepalanya dipukul dari belakang oleh salah satu keluaga korban.

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

• Tak Main-main, Komnas PA Tegaskan Pelanggan PSK di Bawah Umur Bisa Dipidana

• Peringatan Cuaca Senin (10/2/2020) Petang, Hujan Guyur Wilayah Depok, Bekasi dan Sebagian Jakarta

• Kronologis Penembakan Kaca di Rutan Cipinang

• Memanas Usai Sidang, Keluarga Korban Teriaki Aulia Kesuma hingga Pukul Kepala Geovanni

• Mencoba Tempat Makan Kekinian Bercita Rasa Oriental di Jakarta, Ada Chicken Rice hingga Bubur Cina

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini