"Iya motifnya enggak ada motif lain. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Pelaku belum jadi tersangka
Saat ini, Edi sedang diperiksa secara psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.
Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.
Baca: VIRAL Video Masa Lalu Nengmas Sebelum Dinikahi & Dipoligami Suami, Tersipu Malu Ngaku Masih Jomblo
Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.
"Statusnya belum, karena menunggu hasil tes psikis, bisa jadi dia 44, bebas hukum nanti," ujar Zazali saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).
Saat ini, Edi sedang menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.
"Sementara belum kita amankan, sementara kita observasi. Karena diduga ada gangguan depresi. Belum dapat hasilnya kita. Nantikan dilihat tingkah lakunya sehari-hari. Pola makannya, kalau harinya rnggak ada patokannya lah ya," jelasnya.
Baca: Girang Dapat Hadiah Hermes dari Raffi Ahmad, Nagita Slavina Dibuat Kesal Usai Membuka Bingkisannya
Aparat juga sudah menyampaikan tindakan pemeriksaan psikis itu kepada keluarga.
"Cuma permasalahannya, keluarga juga sudah saya kasih tahu, gimana, keluarga juga mengerti."
"Karena kalau dipaksa di kita, dia depresi kan ganggu tahanan yang lain, makanya kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," jelasnya.
Perjalanan cinta juragan pabrik nikahi sekretaris
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, kisah asmara Edi dan Yati berawal sejak tahun 20 lalu, saat almarhum menjabat sebagai sekretaris di perusahaan PT Roda Mas, yang dikelola Edi.