News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Ini Cari Anak Gadis untuk Dijadikan PSK: Gaji Dipotong untuk Lunasi Utang Orangtua

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu, bentuk fisik KTP tersebut juga dinyatakan palsu.

"Khususnya untuk data umur itu palsu, termasuk blanko juga ini kan bukan E-KTP, ini KTP lama," ucap Budhi.

Menurut Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.

"Bahkan ada juga yang 14 tahun," imbuh dia.

Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.

Tertangkap di Apartemen

Selama di Jakarta, MC dan SR menampung para PSK ini di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejahatan mereka terendus anggota Polsek Metro Kelapa Gading.

Polisi menangkap suami istri ini berikut 13 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur pada Kamis (6/2/2020) pekan lalu.

Turut ditangkap bersama mereka adalah tiga orang pria, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21). 

Ketiganya berperan sebagai bodyguar sekaligus pengawas tempat penampungan para PSK selama di apartemen.

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Polisi menjerat kelima tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

TONTON JUGA:

Sementara 13 PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Pria Hidung Belang Bisa Dipidana

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi turut mengincar pria hidung belang.

Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Secara hukum, menurut Arist, para pelanggan PSK di bawah umur bisa dijerat pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Untuk memutus mata rantai sexual bonded (perbudakan seks) ini adalah konsumen juga jangan lupa," kata Arist di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

Khusus untuk pelanggan yang menyetubuhi PSK di bawah umur sama saja melakukan hubungan seksual dengan anak-anak.

"Bisa dijerat pidana, karena apa, sekali pun itu menurut si konsumen adalah PSK, yang mungkin dianggap boleh dilakukan kejahatan seksual, mereka tetap anak-anak," jelas Arist.

Perujuk peraturan yang ada, pria hidung belang yang memakai jasa PSK di bawah umur bisa dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini