Azis Andriansyah mengatakan, korban dianiaya ketika tengah tertidur lelap di ruangan tengah rumahnya.
"Peristiwa ini berlangsung ketika korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku ini langsung menyerang korban menggunakan martil," kata Azis di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (17/2/2020).
Hasil pemeriksaan, Azis mengatakan motif pelaku nekat menganiaya korban adalah untuk menguasai harta bendanya.
"Setelah korban terkapar, motor dan handphonenya langsung dibawa kabur oleh dia (pelaku)," ia menambahkan.
Akibat perbuatannya, Azis mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara sembilan tahun," bebernya.
Sementara itu, Afif mengakui bahwa hubungan ia dengan korban adalah sebagai pekerja dengan bos nya.
Sudah selama empat hari, Afif tinggal bersama dengan korban untuk mengerjakan pembangunan rumah tersebut.
"Dia bos saya, mandor istilahnya. Sudah empat hari saya tinggal disitu, saya mau ambil motornya," kata Afif mengakui.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Curi Harta Rekan Seprofesinya, Pria Ini Nekat Serang Korban Gunakan Golok dan Palu