News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Buah Bacok Mandornya Sendiri di Sawangan Demi Sepeda Motor dan Handphone

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afif alias Paul (20) ketika diamankan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (17/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pada Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB, Afif (20) berselisih dengan rekan kerjanya, Ali Ashadi (46) di Kampung Parung Tengah, Duren Mekar, Sawangan. 

Perselisihan itu berujung perkelahian hingga Ali Ashadi terluka di bagian kepala belakang.

Dia dibacok oleh Afif hingga harus dilarikan ke RSUD Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan, awal mula kejadian tersebut ketika korban tengah tertidur di ruangan tengah.

Tiba-tiba, pelaku langsung menyerang korban menggunakan palu dan senjata tajam berjenis golok.

"Pelaku memukul korban menggunakan palu mengenai hidung korban kemudian pelaku membacok korban menggunakan golok dan mengenai kepala korban," kata Firdaus dikonfirmasi, Senin (17/2/2020)

Firdaus berujar, korban sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku terluka di tangan kanan.

Namun, karena luka yang dideritanya akhirnya korban pun terkapar tak berdaya.

Pelaku melarikan diri membawa handphone serta motor korban.

"Korban masih berusaha berteriak dan memancing perhatian warga, kemudian korban ditolong dan warga melapor ke Polsek Sawangan," kata Firdaus.

Tak perlu waktu lama, jajaran petugas Polsek Sawangan pun langsung berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa handphone dan motor korban, serta palu dan golok yang digunakan untuk menyerang korban.

Akibat tindak kriminalnya, Firdaus mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

Hubungan Afif dengan Ali

Azis Andriansyah mengatakan, korban dianiaya ketika tengah tertidur lelap di ruangan tengah rumahnya.

Afif ketika diamankan di Polres Metro Depok. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Peristiwa ini berlangsung ketika korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku ini langsung menyerang korban menggunakan martil," kata Azis di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (17/2/2020).

Hasil pemeriksaan, Azis mengatakan motif pelaku nekat menganiaya korban adalah untuk menguasai harta bendanya.

"Setelah korban terkapar, motor dan handphonenya langsung dibawa kabur oleh dia (pelaku)," ia menambahkan.

Akibat perbuatannya, Azis mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara sembilan tahun," bebernya.

Sementara itu, Afif mengakui bahwa hubungan ia dengan korban adalah sebagai pekerja dengan bos nya.

Sudah selama empat hari, Afif tinggal bersama dengan korban untuk mengerjakan pembangunan rumah tersebut.

"Dia bos saya, mandor istilahnya. Sudah empat hari saya tinggal disitu, saya mau ambil motornya," kata Afif mengakui.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Curi Harta Rekan Seprofesinya, Pria Ini Nekat Serang Korban Gunakan Golok dan Palu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini