TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Yusri dalam acara Metro Pagi Prime Time yang diunggah di kanal YouTube Metro TV News, Senin (17/2/2020).
"Pasien sudah mendaftar dari kurun 21 bulan dari mulai bulan Mei 2018 yang lalu," terang Yusri.
Selama 21 bulan tersebut, tercatat sudah ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik tersebut untuk konsultasi.
Sementara 900 pasien di antaranya sudah menggugurkan janinnya.
"Itu sudah 1.632 orang yang memang konsultasi (pasien yang sudah ngantri di sana)."
"900 orang sudah eksekusi, sisanya menunggu untuk eksekusi aborsi," terang Yusri.
Yusri mengatakan, untuk tarif aborsi berbeda-beda tergantung dengan usia kehamilan dan kondisi kandungan saat hendak diaborsi.
"Untuk janin yang 1 bulan itu Rp 1 juta kemudian yang 2 bulan itu Rp 2 juta."
"Kemudian yang 3 bulan itu Rp 3 juta di atas dari 3 bulan itu dikenakan Rp 4 juta sampai Rp 16 juta."
"Tergantung kondisi janin pada saat itu, faktor kesulitannya di mana itu agak lebih tinggi lagi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, semakin tua usia kehamilan baiayanya semakin mahal.
Yusri menambahkan, keuntungan klinik aborsi ilegal tersebut selama beroperasi selama 21 bulan, yakni sebesar Rp 6,6 miliar.