Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.
Menurut Yusri, dalam penentuan tarifnya berbeda pada setiap pasiennya.
"Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta," ungkapnya.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengungkap saat proses penggrebekan di klinik tersebut, polisi menemukan dua mayat janin.
"Satu janin bayi berumur enam bulan yang memang sudah ada rambut," ujar Yusri.
"Sementara satu lainnya berumur sekira empat bulan dan kami temukan disebuah kotak saat itu," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, meski dijanjikan penanganan aborsi dengan dokter yang profesional, ternyata terungkap janin yang digugurkan di Klinik Paseban itu dibuang ke septic tank.
"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri.
Yusri mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Menurut informasi ada beberapa dokter dan puluhan bidan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
"Jadi dia (doketer-dokter yang terlibat) numpang dengan bayaran ada 900 ribulah," kata Yusri.
"Ada juga beberapa bidan yang memang menerima tawaran dari pasien, dia lakukan aborsi di situ,' imbuhnya.
"Ada sekira 50 bidang yang sering melakukan aborsi disana," jelasnya.